SOP Perpustakaan As-Syafaah
Universitas KH. Mukhtar Syafaat (UIMSYA) - Kampus 2 Karangdoro Tegalsari Banyuwangi
Pengantar
Standar Operasional Prosedur (SOP) Perpustakaan As-Syafaah UIMSYA Blokagung Banyuwangi ini disusun sebagai pedoman dalam pelayanan perpustakaan yang berkualitas, efektif, dan efisien. SOP ini mengatur tata cara pelayanan kepada pemustaka, pengelolaan koleksi, dan administrasi perpustakaan.
Universitas KH. Mukhtar Syafaat (UIMSYA) merupakan perguruan tinggi yang berkomitmen untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas, berakhlak mulia, dan berdaya saing tinggi. Perpustakaan As-Syafaah hadir sebagai sarana pendukung utama dalam mewujudkan visi dan misi universitas.
Perpustakaan As-Syafaah berfungsi sebagai pusat sumber belajar yang mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi, serta memberikan layanan informasi yang lengkap dan akurat bagi seluruh sivitas akademika UIMSYA dan masyarakat umum.
SOP Layanan Perpustakaan
Keanggotaan
Prosedur pendaftaran anggota perpustakaan
- Mengisi formulir pendaftaran anggota
- Menyerahkan fotokopi KTM (mahasiswa) atau kartu identitas lainnya
- Menyerahkan pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
- Membayar biaya administrasi keanggotaan (jika berlaku)
- Menerima kartu anggota yang berlaku selama masa studi/kerja
Peminjaman Buku
Prosedur peminjaman buku koleksi perpustakaan
- Anggota menunjukkan kartu anggota yang masih berlaku
- Pustakawan memverifikasi status keanggotaan
- Maksimal peminjaman: 3 buku untuk mahasiswa, 5 buku untuk dosen/staff
- Masa pinjam: 7 hari untuk mahasiswa, 14 hari untuk dosen/staff
- Perpanjangan pinjaman maksimal 1 kali (jika tidak ada waiting list)
- Pustakawan mencatat transaksi peminjaman dalam sistem
Pengembalian Buku
Prosedur pengembalian buku pinjaman
- Anggota menyerahkan buku yang akan dikembalikan
- Pustakawan memeriksa kondisi buku
- Pustakawan mengecek tanggal pengembalian dan denda jika terlambat
- Denda keterlambatan: Rp 1.000 per buku per hari
- Jika buku rusak/hilang, anggota wajib mengganti dengan buku yang sama atau membayar ganti rugi 2x harga buku
- Pustakawan mencatat pengembalian dalam sistem
Layanan Referensi dan Penelusuran Informasi
Prosedur penelusuran informasi dan bimbingan pemustaka
- Pemustaka dapat meminta bantuan pustakawan untuk menelusur informasi
- Pustakawan memberikan bimbingan penggunaan katalog online dan database
- Layanan referensi tersedia selama jam operasional perpustakaan
- Pemustaka dapat memanfaatkan komputer khusus penelusuran yang disediakan
Layanan Fotokopi dan Print
Prosedur penggunaan layanan fotokopi dan pencetakan dokumen
- Pemustaka dapat menggunakan layanan fotokopi dan print dengan biaya sesuai tarif yang berlaku
- Maksimal halaman yang dapat difotokopi dari satu buku adalah 10% dari total halaman buku
- Dilarang memfotokopi seluruh isi buku untuk menghindari pelanggaran hak cipta
- Pembayaran dilakukan di tempat sesuai jumlah halaman yang difotokopi/dicetak
Catatan Penting: Setiap pemustaka wajib menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan fasilitas perpustakaan. Dilarang merokok, makan, dan membuat kegaduhan di area perpustakaan.
SOP Pengelolaan Koleksi
Pengadaan Bahan Pustaka
Prosedur pengadaan koleksi perpustakaan
- Pengadaan berdasarkan usulan dari fakultas, dosen, dan mahasiswa
- Seleksi usulan oleh Tim Pengelola Perpustakaan
- Pembelian melalui prosedur pengadaan UIMSYA
- Penerimaan dan pemeriksaan fisik bahan pustaka
- Proses teknis: katalogisasi, klasifikasi, dan pelabelan
- Penempatan koleksi di rak sesuai klasifikasi
Penyiangan Koleksi
Prosedur penyiangan koleksi yang sudah tidak relevan
- Evaluasi berkala terhadap kondisi dan relevansi koleksi
- Pemilihan koleksi yang akan disiangi berdasarkan kriteria tertentu
- Pembuatan daftar koleksi yang akan disiangi
- Persetujuan dari Kepala Perpustakaan
- Penghapusan dari katalog dan inventaris
- Penanganan fisik koleksi yang disiangi (donasi/penghancuran)
Perawatan dan Pelestarian Koleksi
Prosedur perawatan bahan pustaka
- Pemeriksaan rutin kondisi fisik koleksi
- Perbaikan kerusakan ringan (sobekan, jilidan lepas)
- Pembersihan koleksi dari debu dan jamur
- Pengaturan suhu dan kelembaban ruang penyimpanan
- Penggunaan bahan pengawet untuk koleksi langka
SOP Penggunaan Fasilitas
Penggunaan Komputer dan Internet
Prosedur penggunaan fasilitas komputer dan akses internet
- Pemustaka harus mendaftar terlebih dahulu untuk menggunakan komputer
- Waktu penggunaan maksimal 2 jam per sesi (dapat diperpanjang jika tidak ada antrian)
- Dilarang mengakses situs yang tidak berkaitan dengan keperluan akademik
- Dilarang menginstal software atau mengubah pengaturan komputer
- Pemustaka bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian
Penggunaan Ruang Baca dan Ruang Diskusi
Prosedur penggunaan ruang baca dan ruang diskusi kelompok
- Ruang baca terbuka untuk semua pemustaka selama jam operasional
- Ruang diskusi kelompok dapat dipesan maksimal 1 minggu sebelumnya
- Penggunaan ruang diskusi maksimal 3 jam per sesi
- Pemustaka wajib menjaga kebersihan dan ketenangan di ruang baca
- Diskusi kelompok hanya diperbolehkan di ruang yang telah disediakan